Setelah konsultasi dengan dokter,pasien akan mendapatkan resep digital, jika pasien masuk dalam kategori yang dapat melakukan isoman , obat dapat ditebus gratis.
Untuk menebus resep obat dapat mengisi formulir pesanan dengan mengunggah Resep digital, KTP dan melengkapi alamat pengiriman.
Obat dan Vitamin akan ditanggung oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kementerian kesehatan bekerja sama dengan jasa pengiriman untuk mengantarkan obat dari Apotek Kimia Farma menuju alamat rumah pasien.
Baca Juga: Link Cek Stok Obat Kemenkes Seluruh Indonesia
Hanya pasien yang terdaftar di database Kemenkes (NAR) dan memiliki kasus aktif yang berhak mendapatkan obat dan vitamin.
Ada dua paket daftar obat dan vitamin yang ditanggung yaitu :
Paket A (OTG) berisi Multivitamin : C, D, E, dan ZINC Dosis :1x1 dengan jumlah 10
Paket B ( Ringan ) berisi Multivitamin, Azitromisin 500 mg, Oseltamivir 75 mg, dan Paracetamol tab 500 mg.
KLIK DI SINI untuk kunjungi laman tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.***