Dirjen Dukcapil Kemendagri Minta Dispenduk Capil Daerah Pro-Aktif Tangani Covid-19

- 28 Juli 2021, 08:59 WIB
Petugas medis menyuntikan Vaksin Sinovac kepada penerima vaksin saat Vaksinasi COVID-19 tahap pertama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bung Karno, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021). Kota Solo menerima 10.620 dosis vaksin Sinovac untuk tenaga kesehatan dan mulai melakukan vaksinasi tahap pertama di 33 fasilitas kesehatan (Faskes) yang terdiri dari 17 Puskesmas, satu Klinik Bhayangkara dan 14 rumah sakit yang tersebar di Kota Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha./foc.
Petugas medis menyuntikan Vaksin Sinovac kepada penerima vaksin saat Vaksinasi COVID-19 tahap pertama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bung Karno, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021). Kota Solo menerima 10.620 dosis vaksin Sinovac untuk tenaga kesehatan dan mulai melakukan vaksinasi tahap pertama di 33 fasilitas kesehatan (Faskes) yang terdiri dari 17 Puskesmas, satu Klinik Bhayangkara dan 14 rumah sakit yang tersebar di Kota Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha./foc. /ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

MALANG TERKINI - Direktur Jendral Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah minta Dispenduk Capil daerah proaktif dalam penangan Covid-19.

Pernyataan tersebut disampaikan Zudan saat menghadiri rapat koordinasi pendataan pelaksanaan program vaksinasi penyandang disabilitas Jawa-Bali.

Sebelumuya, Dispenduk Capil Pusat dan Daerah mengklaim bahwa sebelum adanya pandemi covid 19, mereka dengan aktif melakukan jemput bola.

Baca Juga: Dapur Umum Kelurahan Gadang Kota Malang, Isoman Tidak Lagi Kelaparan, Makan Ditanggung Tetangga

Namun bukan tanpa alasan, Zudan menyatakan permintaannya tersebut karena terganggunya proses vaksinasi bagi penyandang disabilitas.

Oleh Zudan, sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementrian Dalam Negeri, ia mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas tidak dapat diberikan vaksin.

Hal ini disebabkan karena sebagian mereka masih belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pada pertemuan virtual pada Selasa, 27 Juli 2021 itu, Zudan menyebutkan para penyandang disabilitas tersebut belum memiliki alamat domisili.

Kata Zudan, perlu dipastikan terlebih dahulu dimana mereka menetap. Apakah bersama sanak saudaranya, atau di panti asuhan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah