MALANG TERKINI – Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) berencana untuk melaksanakan program digitalisasi sekolah. Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran sebanyak Rp2,4 triliun untuk pengadaan 240.000 unit laptop.
Penggunaan alokasi dana program tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Pada lampiran X pada Permendikbud No 5/2021 tersebut dicantumkan spesifikasi minimal dari laptop bantuan dari Kemendikbud ristek.
Baca Juga: Soal Laptop Merah Putih, Susi Pudjiastuti: Berikan Uangnya untuk Bantuan Langsung Tunai
Berikut adalah spesifikasi minimal laptop yang dianggarkan oleh pemerintah.
Memori standar: 4 GB DDR4
Monitor: 11 inch LED
Processor: Core 2, Frekuensi > 1,1 GHz, Cache 1 M
Grafis: High Definition (HD) integrated