Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik lndonesia

- 31 Juli 2021, 12:07 WIB
Pedoman Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76.
Pedoman Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76. /Kementerian kesekretariatan Negara

MALANG TERKINI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus mendatang, pemerintah telah mengeluarkan surat pedoman Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-76.

Dikarenakan masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 diatur dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.446/M/S/TU.00.04/06/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

a. Tingkat Pusat

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Link Download PNG Logo HUT RI ke-76, Lengkap Cara Unduh Twibbon

1) Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

2) Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari Komandan Upacara sebanyak 1 orang, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17 -8-4, Pasukan upacara sebanyak 40 orang (berasal dari TNl/Polri), Korps music sebanyak 24 orang, MC sebanyak 2 orang; dan Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, berasal dari TNI 

3) Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara adalah Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa). 

4) Tamu undangan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah Ketua MPR, Ketua Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, Menteri Kabinet lndonesia Maju, Panglima TNl, dan Kapolri, serta tidak mengundang masyarakat. 

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hut RI ke-76, Peringati 17 Agustus 2021 dengan Bingkai Foto di Twibbonize.com

b. Luar Negeri

Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Perwakilan Rl di luar negeri. 

Pelaksanaan upacara menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan. 

Baca Juga: 17 Link Twibbon HUT RI ke-76 untuk Bingkai Foto Bertema Kemerdekaan

c. Tingkat Daerah

Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol Kesehatan. 

1) Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19). 

2) Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta). 

3) Kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Link Download Logo HUT RI ke 76 Serta Filosofi Desain Angka dan Tema yang Diusung

Pimpinan lnstansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.

Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.

Baca Juga: Link Download Logo HUT RI Ke-76 untuk Format JPEG, PNG, CDR, dan AI Lengkap dengan Filosofinya

d. Pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 10.17 WIB s.d. 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:

1) Seluruh masyarakat lndonesia berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. 

2) Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. 

3) Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Baca Juga: 50 Twibbon HUT Bhayangkara ke-75 1 Juli 2021, Lengkap dengan Cara Download Gratis

e. Pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya).

Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id).

Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital. ***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah