Baca Juga: Situs Resmi Setkab RI Diretas, Hacker Pertanyakan Keadilan
Deface sendiri bermakna kegiatan peretasan dengan merubah tampilan konten suatu situs melalui pengambilalihan admin pemilik situs.
Umumnya peretas melakukan hal ini untuk menyatakan protes terhadap pemilik situs dengan menampilkan gambar atau foto dan menghapus segala akses di situs tersebut
Hal ini bisa terjadi karena adanya celah keamanan yang bisa diakses peretas sehingga dia atau mereka mendapatkan informasi akses (id dan password) admin suatu situs. ***