Syarat Mendapatkan Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga, Ini Pernyataan Menkes Budi Gunawan

- 2 Agustus 2021, 16:09 WIB
syarat vaksinasi dosis ketiga
syarat vaksinasi dosis ketiga /Pixabay/frolicsomepl

MALANG TERKINI – Wacana mengenai adanya vaksin dosis ketiga semakin menyeruak di masyarakat. Banyak yang mempertanyakan syarat mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tersebut.

Vaksinasi dosis ketiga rencananya akan dirikan bulan Agustus ini. Pemerintah menyatakan jika vaksinasi dosis ketiga ini hanya  untuk tenaga kesehatan (Nakes).

Pernyataan ini disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunawan pada siaran pers yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden pada Senin siang, 2 Juli 2021.

Baca Juga: Soal Vaksin Ke-3, Menkes Budi Gunawan: Hanya Diberikan ke Tenaga Kesehatan

Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Kabinet Terbatas dengan Presiden di Instana Negara. Vaksin itu berjenis Booster dan Moderna dan telah didistribusikan ke daerah.

“Jadi tolong bapak ibu, sekali lagi, Booster ke-3 hanya diberikan ke tenaga kesehatan, karena mereka yang beresiko tinggi, membantu kita,” ujar Budi.

Budi meminta agar vaksin segera disuntikkan. Namun sisa dari vaksin diharapkan agar diberikan pada kepada 140 juta rakyat Indonesia yang belum mendapatkan akses vaksin pertama.

“Tolong bapak ibu, para Nakes harus segera disuntikkan, para Dikes segera disuntikan. Dan saya memohon dengan sangat, tolong jangan dialihkan ke non nakes,” tegas Budi.

Ia meminta agar Nakes diprioritaskan karena mereka adalah tentara Indonesia yang bertempur setiap hari.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x