Inilah Syarat Terbaru Naik KA Lokal di masa perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

- 5 Agustus 2021, 13:00 WIB
Syarat penumpang kereta api lokal di masa perpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021. Hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal.
Syarat penumpang kereta api lokal di masa perpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021. Hanya berlaku untuk sektor esensial dan kritikal. /Unsplash/hobiindustri/

MALANG – Berikut ini persyaratan naik kereta api lokal di masa perpanjangan PPKM Level 4 yang diberlakukan hingga 9 Agustus 2021.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan syarat peraturan perjalanan naik kereta api jarak jauh, jarak dekat, atau lokal, komuter dan aglomerasi yang mengacu pada SE Kemenhub No. 58 tahun 2021.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi memperpanjang PPKM level 4 hingga 9 Agustus 2021 karena masih tingginya konfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Vaksin Gratis PT KAI di 12 Stasiun untuk Pengguna Kereta Api

Penumpang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api lokal hanya untuk pekerja sektor esensial dan sektor kritikal.

Pekerja sektor esensial terdiri dari keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industry orientasi ekspor.

Sedangkan sektor kritikal terdiri dari keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, kesehatan, energi, logistik, makanan, minuman dan penunjangnya, transportasi dan distribus.

Selain itu ada pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi utilitas dasar, proyek strategis nasional, dan obyek vital nasional.Penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19.Tapi, akan dilakukan pemeriksaan secara acak di stasiun.

Baca Juga: Vaksin Gratis untuk Pengguna Kereta Api, Ini Daftar 12 Stasiun yang Melayani

Dilansir dari akun Instagram resmi PT kereta api Indonesia @keretaapikita, pada Rabu, 8 Agustus 2021, berikut ini syarat perjalanan naik KA Lokal masa perpanjangan PPKM Level 4:

1. Hanya berlaku bagi pekerja sektor esensial dan sektor kritikal.

Dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para penumpang di stasiun.

Itulah syarat terbaru perjalanan naik kereta api jarak dekat di masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. ***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah