2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Ini Penjelasan dan Alur Pendaftaran
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang menjadi penerima kartu prakerja
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 18 untuk Penyandang Disabilitas
Cara pembuatan akun kartu prakerja:
· Bukalah website www.prakerja.go.id
· Masukkan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi. Centanglah kalimat ‘Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku’