- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama masa pandemi Covid-19,
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi atau komisaris atau dewan pengawas pada BUMN atau BUMD,
- Pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, sepert pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, dan
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Ini Penjelasan dan Alur Pendaftaran
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu prakerja.
Cara daftar kartu prakerja:
- Buat akun dengan cara login ke https://www.prakerja.go.id/ melalui browser,
- Masukkan alamat e-mail, password, lalu konfirmasi kembali password, dan klik buat akun,
- Cek notifikasi e-mail untuk verifikasi akun,
Baca Juga: Larangan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Begini Cara Lengkapnya