Sehari kemudian, pelaku teror berhasil ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr. Soebandi Jember.
Pelaku berinisial AB tersebut merupakan warga berusia 42 tahun yang tinggal di Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, tidak jauh dari TKP.
Baca Juga: Mau Daftar Program Kartu Prakerja? Ketahui ini Syarat dan Ketentuan, beserta Cara Daftar agar Lolos
Pelaku AB mengaku bahwa dia telah mengemas dan menyebarkan wafer dengan merk Super Star yang di dalamnya berisi benda-benda tajam.
Barang bukti berupa bahan dan alat membuat makanan, serta pecahan benda tajam ditemukan di kediaman pelaku dan segera diamankan polisi.
Pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu, 31 Juli 2021 pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Ceritakan Tentang Transplantasi Rambut di Podcast Deddy Corbuzier, Kevin Aprilio: Eksperimen Aja Sih
Saat itu, dia mendatangi seorang anak berusia 6 tahun dan menawarkan wafer kepadanya.
Anak tersebut menolak pemberiannya, pelaku langsung melemparkan wafer tersebut ke teras rumahnya, yaitu rumah M. Yasin.
Dari pengakuan AB, alasannya membagi-bagikan wafer berisi benda tajam tersebut adalah untum menolak bala.