OSS oleh Sri Mulyani disebut sebagai reformasi struktural yang luar biasa, karena pengusaha tidak harus keluar rumah utuk mengurus izin usaha yang transparan dan juga cepat.
OSS dalam pelayanan izin usaha menengah dan tidak memiliki risiko yang tinggi akan langsung mendapatkan izin tanpa persyaratan.
Baca Juga: Luncurkan OSS, Menteri Investasi Gandeng Kemenkeu
Sementara untuk usaha yang tetap membutuhkan ketentuan khusus akan tetap diberikan syarat seperti jika memerlukan ketentuan analisis dampak lingkungan (Amdal).
Dalam hal investasi ke depan, Sri Mulyani mengatakan kewenangan tersebut telah diserahkan kepada Menteri Ivestasi Bahlil Lahaladia.
Untuk itu, seluruh kemampuan untuk membuat keputusan terkait investasi berada di bawah satu atap.
”Organisasi dari kementerian Investasi dan BKPM akan ditingkatkan sehingga kemampuannya dari sisi organisasi pelayanan dan sistem yang akan dibangun juga akan terus ditingkatkan,” jelas Sri mulyani.
Baca Juga: Update Info! Soal Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka
Untuk itu ia berjanji bahwa Kementerian Keuangan dan Kementerian Investasi/BKPM akan terus melihat kebijakan-kebijakan dalam rangka menarik investasi.***