MALANG TERKINI – Jenderal TNI Andika Perkasa berikan pengumuman tentang pembaruan aturan hapus tes keperawanan pada calon prajurit Korps Wanita TNI Angkatan Darat atau KOWAD.
Dilansir melalui kanal Youtube TNI AD pada 11 Agustus 2021, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengadakan Teleconference dengan seluruh Panglima Komando Daerah Militer di seluruh Indonesia terkait persyaratan kesehatan rekrutmen Prajurit Korp Wanita Angkatan Darat serta pengajuan persyaratan personil Angkatan Darat.
Pemeriksaan kesehatan harus berdasarkan tujuan rekrutmen, pada laman Youtube tersebut terdapat dua pokok pembicaraan terkait tes keperawanan terhadap calon prajurit KOWAD dan tes kesehatan pengajuan pernikahan bagi personil TNI AD.
Baca Juga: Dulu Pemain Sinetron, Rendy Meidiyanto Kini Menjadi TNI AL
“Tidak ada pemeriksaan di luar tujuan rekrutmen. Seleksinya agar yang diterima bisa mengikuti pendidikan pertama, khususnya yang hubungannya dengan mayoritas fisik. Oleh karena itu ada hal-hal yang memang peserta ini harus penuhi. Tetapi ada juga hal-hal yang tidak relevan, tidak ada hubungannya, dan itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan,” ucap KSAD Jenderal Andika pada tayangan Youtube TNI AD yang diunggah pada 18 Juli 2021.
Seleksi tes kesehatan bagi pria dan wanita harus sama dalam hal kemampuan yaitu mengikuti pendidikan pertama atau dasar militer.
Selain itu untuk syarat pengajuan pernikahan personil TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa juga memberikan informasi bahwa hanya perlu melakukan pemeriksaan administrasi.
Satuan TNI Angkatan Darat tidak lagi mewajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada calon mempelai.
Baca Juga: Link Twibbon Hari Bhakti TNI AU 'Angkatan Udara' 2021, Gratis dan Cara Mudah Menggunakannya