Baca Juga: Dinar Candy Minta Maaf, Penyesalan Usai Lakukan Aksi Bikini di Pinggir Jalan
Akibat aksi nekatnya, pelaku dokter muda MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. MA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.***