Cara Mengurus Kartu Nikah Digital, Calon Pengantin Harus Tahu

- 13 Agustus 2021, 17:10 WIB
Ilustrasi: Cara Pasangan pengantin mendapatkan kartu nikah digital.
Ilustrasi: Cara Pasangan pengantin mendapatkan kartu nikah digital. /StockSnap/pixabay

MALANG TERKINI-Mulai Agustus 2021 calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan akan mendapatkan kartu nikah digital, namun untuk mendapatkan kartu nikah digital ini harus terlebih dulu mendaftar.

Kartu nikah digital ini bukan merupakan pengganti buku nikah, pasangan pengantin akan tetap mendapatkan buku nikah setelah melangsungkan pernikahan.

“Oiya, kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah lho ya, jadi pasangan pengantin yang telah melangsungkan pernikahan juga tetap mendapatkan Buku Nikah fisik.”Sebagaimana dikutip oleh Malang Terkini dari postingan akun Instagram Kementerian Agama @kemenag_ri yang diunggah pada 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Sertifikat Vaksin Jadi Kartu Sakti Syarat Masuk Mall, Ganjar Pranowo: Sebenarnya Aturan Itu Nggak Fair

Cara mengurus kartu nikah digital ini, untuk dapat diketahui pasangan calon pengantin adalah sebagai berikut

1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui laman Simkah Web KLIK DI SINI

2. Mengisi data secara lengkap, termasuk nomor Whatsapp yang dapat dihubungi dan alamat email yang masih aktif

3. Setelah selesainya akad nikah, pasangan pengantin akan mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.

4. Kartu nikah digital akan dikirimkan ke alamat email yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah