MALANG TERKINI - Keputusan pemerintah untuk mengganti atau menggeser tanggal merah pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 menjadikan pertanyaan apakah libur 17 agustus 2021 juga digeser.
Pertanyaan libur 17 Agustus 2021 apakah digeser akan terjawab dengan penjelasan artikel di bawah.
Sebagaimana Malang Terkini kutip dari Surat Keputusan Bersama SKB 3 Menteri terbaru pada 2021 akan menjawab peranyaan apakah libur 17 Agustus 2021 digeser.
Untuk diketahui, keputusan resmi Pemerintah untuk mengundur atau menggeser libur tahun baru Islam 1 Muharram 1443 H pada 11 Agustus 2021 berdasarkan rapat koordinasi TIngkat Menteri pada 18 Juni 2021 lalu.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan jika pemerintah resmi mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari cuti bersama.
Keputusan pemerintah tersebut untuk menghindari adanya libur panjang yang kerap membuat naiknya penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Mengingat kasus peningkatan penyebaran Covid-19 biasanya meningkat saat adanya hari libur.