3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
4. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
5. Kepala Desa dan Perangkat Desa.***
3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
4. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
5. Kepala Desa dan Perangkat Desa.***
Editor: Lazuardi Ansori