Sementara menurut Fadli, Undang-undang Dasar sebenarnya telah menjamin keamanan Presiden.
Baca Juga: Terkait Masuknya TKA Cina ke Indonesia, Fadli Zon: Pasti Ada Bekingnya
Namun meskipun demikian, Presiden juga dilindungi oleh haatzai artikelen dan lese majeste, yakni Pasal Penghinaan Presiden yang kebali dimasukkan dalam RUU KUHP.
Alasan inilah yang menjadi salah satu penyebab level demokrasi yang diterapkan di Indonesia terus menerus mengalami kemerosotan.
Pada indikator lain, Fadli juga menerangkan bahwa 76 tahun Indonesia merdeka, negara masih mengalami stagnasi demokrasi.
Hal ini dilihat dari lembaga yang menjadi icon demokrasi seperti KPK dan MK yang mengalami reduksi independensi.
Selain itu menurut data BPS, jumlah indikator vital demokrasi mengalami penurunan seperti kebebasan berbicara, berkumpul dan peran partai politik.***