Cara Tukar Uang Rusak Dimakan Rayap, Ini Syaratnya

- 18 Agustus 2021, 21:10 WIB
Kabar Gembira, Uang Rusak Bisa Ditukar KeMbali, Ini Kriteria dan Syaratnya
Kabar Gembira, Uang Rusak Bisa Ditukar KeMbali, Ini Kriteria dan Syaratnya /PIXABAY/Mohamad Trilaksono/.*/PIXABAY/Mohamad Trilaksono

MALANG TERKINI – Mengalami hal tragis uang simpanan dimakan rayap? Agar mendapat penggantian, Anda bisa mengajukannya melalui Bank Indonesia.

Syarat penggantian Uang Tidak Layak Edar (UTLE) tercantum pada PBI No.21/10/PBI/2019 pasal 24 yang menjelaskan tentang pengelolaan uang rupiah.

Secara hukum, pemilik uang hanya sekedar pemegang, sementara uang kertas adalah milik Bank Indonesia atau biasa disebut Bank Notes. Jadi meskipun rusak seharusnya bisa ditukarkan dan mendapatkan penggantian uang baru.

Baca Juga: Suka Bikin Video Pendek? Ini Cara Hasilkan Uang dari YouTube Shorts

Dilansir dari Bank Indonesia, uang rusak akibat dimakan rayap maupun cacat atau lusuh bisa mendapatkan penggantian asal tanda keasliannya bisa dikenali serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan bank Sentral..

Terdapat syarat dan ketentuan serta cara uang rusak bisa mendapatkan penggantian, diantaranya sebagai berikut.

Syarat Penukaran Uang Rusak

1. Ciri Keaslian Uang Bisa Dikenali

Uang rusak bisa diganti asal ciri keasliannya masih bisa dikenali, seperti kedua nomor serinya lengkap dan sebagainya.

2. Bank Indonesia akan Memeriksa Uang yang Rusak

Bila ciri uang sulit dikenali maka Anda harus mengajukan formulir pendaftaran peninjauan, hasil penelitian dari Bank Indonesia akan dikonfirmasi selanjutnya.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Menteri Nadim Makarim, Bantuan Kuota Data dan Uang Kuliah  

3. Kondisi Utuh 67%

Selain bisa dikenali, kondisi uang lebih besar 2/3 ukuran aslinya atau 67% bukan dalam kondisi abu,  maka masih diberi penggantian sesuai nominal. Sedangkan bila fisiknya kurang dari 2/3 atau nomor serinya terpisah dan berbeda maka tidak diberi penggantian sesuai nominal.

Cara Penukaran Uang

1. Kunjungi kantor perwakilan Bank Indonesia di daerahmu.

2. Serahkan uang rusak ke petugas, segera setelahnya petugas akan melalukan scanning.

3. Uang akan dinilai keasliannya, jika memenuhi syarat maka akan diganti sesuai nominal.

4. Namun jika tidak sesuai syarat dan aturan berlaku, maka Anda diminta mengisi formulir untuk pihaknya melakukan penelitian.

Baca Juga: Snack Video Aplikasi Pesaing TikTok, Bisa Dapatkan Uang dengan Mudah

Sepanjang uang Anda masih bisa dikenali, meskipun sudah dicabut atau ditarik dari peredaran bahkan masih dalam jangka waktu hingga 10 tahun sejak pencabutan, maka Bank Indonesia akan memberikan penggantian sesuai nominal yang ditukarkan tersebut.

Jadi bukan hanya uang rusak, uang cacat, bahkan uang yang sudah ditarik dari peredarannya pun masih bisa mendapatkan penggantian. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x