2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal
3. Tidak terdaftar menerima bantuan sosial lainnya dalam bentuk apapun selama pademi Covid-19.
4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa, perangkat desa dan Direksi atau Komisaris, Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 18, Lengkap: Mitra, Syarat, dan Tahap Pendaftaran
5. Maksimal yang dapat mengikuti kartu prakerja 2 NIK dalam 1 KK.
Segera buat akun Prakerja atau mengupdate data diri sebelum gelombang 18 resmi ditutup.***