2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal
3. Tidak terdaftar menerima bantuan sosial lainnya dalam bentuk apapun selama pademi Covid-19.
4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa, perangkat desa dan Direksi atau Komisaris, Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal yang dapat mengikuti kartu prakerja 2 NIK dalam 1 KK.
Untuk dapat mengikuti gelombang 18, peserta harus mempunyai akun Prakerja. Berikut cara membuat akun Prakerja di dashboard Prakerja
Baca Juga: 10 Golongan Ini Dijamin Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 18, Cek Namamu di Sini
1. Anda harus mempunyai alamat email pribadi terlebih dahulu untuk menerima notifikasi dari pihak kartu prakerja.
2. Kunjungi laman resmi program kartu prakerja di prakerja.go.id
3. Masukkan alamat email yang anda miliki di kolom ‘masukkan email kamu’
4. Isi kolom Password, password harus menggunakan 6 karakter