BKN Umumkan Hasil Sanggah Seleksi CPNS 2021 Hari Ini

- 20 Agustus 2021, 15:47 WIB
Hasil Sanggah tes CPNS sudah diumumkan BKN
Hasil Sanggah tes CPNS sudah diumumkan BKN /Twitter/BKNgoid

MALANG TERKINI – Badan Kepegawaian Negara BKN umumkan hasil sanggah pada masa sanggah CPNS hari ini, Jumat, 20 Agustus 2021.

Pengumuman tersebut adalah pengumuman Nomor: 05/Panpel.BKN/CPNS/VIII/2021 sebagai keputusan atas sanggah terhadap hasil seleksi administrasi tes CPNS tahun 2021.

Adapun masa sanggah telah diberikan sebelumnya setelah pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 2 Agustus, yakni dari tanggal 4 sampai tanggal 7 Agustus 2021.

Baca Juga: Keterangan BKN Tentang Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2021

Kabar ini dituliskan oleh BKN dalam akun Twitternya @BKNgoid pada pukul 2.02 WIB. Setelah ditelusuri kami menelusuri ke kaman resminya di https://s.id/PascaSanggahBKN.

Pada pengumuman tersebut, BKN meletakkan 3 lampiran hasil sanggah yang memuat nama-nama penyanggah.

Pada ketentuan yang tertulis, nama-nama yang disebutkan dalam lampiran tersebut adalah para peserta tes PNS yang dinyatakan lulus oleh panitia

Sementara untuk yang tidak tertera dalam lampiran nama penyanggaah secara otomatis disebut tidak lulus oleh panitia.

Namun tetiba, kurang lebih  pada pukul 14.00-14.43 WIB, website BKN tidak bisa diakses dengan alasan yang belum diketahui.

Sampai dengan waktu yang kami sebutkan itu hingga tulisan ini diterbitkan, belum ada penjelasa dari pihak BKN terkait dengan hal ini.

Baca Juga: BKN Buka 21 Lowongan CPNS 2021 untuk Lulusan S1 atau Sarjana, Yuk Simak Formasinya!

Masa sanggah sendiri adalah waktu yang diberikan oleh BKN bagi para pelamar PNS untuk menyangah hasil seleksi dari tiap rangkaian seleksi yang diadakan.

Dalam masa sanggah, peseta seleksi diminta memberikan alasan dan melampirkan berkas pendukung alasan yang dimasukkan.

Dari sanggahan tersebut, panitia akan melakukan kroscek kembali pada ketentuan-keteentuan seleksi yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kroscek tersebut sekaligus melakukan komparasi dengan bukti sanggahan yang dibawa oleh peserta seleksi.

Inilah yang menjadi dasar peserta sanggah dapat dikatakan lulus atau tidak pada seleksi CPNS yang diikuti.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah