Kemenko Marves Perbolehkan Masyarakat Kelola Hutan, Berikut Syarat yang harus Dilakukan

- 20 Agustus 2021, 20:07 WIB
Ilustrasi:  Hutan boleh dikelola masyarakat sesuai PP No.23/2021
Ilustrasi: Hutan boleh dikelola masyarakat sesuai PP No.23/2021 /PIXABAY/tuomomulari

MALANG TERKINI -  Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memperbolehkan masyarakat untuk mengelola hutan yang ada di wilayah Indonesia.

Namun pengelolaan tersebut harus sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh pemerintah. 

Pemerintah telah menetapkan aturan pengelolaan hutan tersebut dalam peraturan pemerintah atau PP No.23/2021.

Baca Juga: 4 Tempat Wisata Hutan Pinus di Kota Malang yang Lagi Hits, Instagramable!

Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa keberlangsungan pengelolaan hutan harus tetap memperhatikan kelestariannya. 

Dilansir Malang Terkini dari akun resmi @Kemenkomarves menyatakan boleh untuk mengelola hutan.

"Boleh mengelola hutan, tapi jangan sambil dirusak," tulis akun resmi tersebut, Jum'at 20 Agustus 2021.

Namun demikian harus tetap memperhatikan pelestarian hutan demi terciptanya ekosistem yang baik.

Baca Juga: Kasus Fetish Mukena Malang: Seorang Model Mengaku Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Menyamar Sebagai Mbak R

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah