Benarkah Mural Wajah Mirip Jokowi Bisa Dipidana? Begini Paparan Lengkap Praktisi Hukum  

- 21 Agustus 2021, 19:44 WIB
Apakah pembuat mural Jokowi 404 Not Found bisa dipidana? Hukum pidana pasal penghinaan penguasa
Apakah pembuat mural Jokowi 404 Not Found bisa dipidana? Hukum pidana pasal penghinaan penguasa /Instagram/Jokowi/

 

MALANG TERKINI – Menanggapi terkait ramainya diperbincangkan publik tentang mural yang menggambarkan sosok mirip Jokowi dengan tulisan 404 Not Found.

Dilanjutkan beredar unggahan seseorang designer yang membuat design kaos seperti mural tersebut ditangkap oleh polisi.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani mengatakan, mereka tidak bisa dipidana.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Mural Jokowi 404 Not Found Tidak Perlu Jadi Perkara Hukum Serius

“Doktrin hukum pidana di negara mana pun, kalau Cuma niat, itu enggak bisa dipidana,” ungkap Julius, seperti dikutip Malang Terkini dari kanal YouTube Narasi Newsroom, Sabtu 21 Agustus 2021.

Tidak jelas pula, apakah gambar mural tersebut dalam rangka menghina penguasa atau tidak.

“Apakah dia secara personal Joko Widodo, ayah dari 3 anak yang lahir dan besar di Solo, atau presiden yang disasar?” bantah Julius.

Dalih penangkapan para pelaku seni tersebut adalah penghinaan kepada penguasa, dalam hal ini Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Youtube Narasi Newsroom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x