Gelombang 18 Resmi Diumumkan, Ini Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19

- 24 Agustus 2021, 17:49 WIB
Syarat dan cara daftar kartu prakerja gelombang 19
Syarat dan cara daftar kartu prakerja gelombang 19 /prakerja.go.id

- WNI berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal dua NIK dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Dimulai? Simak Link Prakerja.go.id

Cara Daftar

1. Log in dengan akun yang telah dibuat

2. Masuk ke dashboard pendaftaran

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x