MALANG TERKINI – Siapa Muhamad Kace yang viral di youtube karena dinilai menistakan agama Islam oleh MUI? Berikut ini Malang Terkini rangkum dari berbagai sumber, biodata dan profil lengkap ustadz Muhammad Kace.
Muhammad Kace merupakan youtuber berasal dari Jawa Barat, yang mulai mulai berdakwah agama islam di kanal youtube pribadinya
Muhammad Kace akrab disapa dengan julukan Ustadz Muhammad Kace yang memiliki nama lengkap Muhammad Kace Murtadin.
Baca Juga: Biodata dan Profil Aktor Thailand Bright Vachirawit, Pemeran Sarawat dalam '2gether: The Series'
Ustadz Muhammad Kace tengah menjadi sorotan publik terkait pernyataannya yang menistakan agama islam hingga menuai pro kontra.
Pernyataan tersebut tentang Nabi Muhammad SAW dekat dengan Jin, Nabi Muhammad tidak masuk surga karena tidak ada ayat Alquran yang menjelaskan hal tersebut.
Serta konten video kontroversial lain yang diduga menghina Nabi ataupun ulama yang diunggah di kanal youtubenya.
“Dengan cara menyebarkan konten bermuatan SARA terhadap umat muslim melalui Media Youtube Channel Muhammad Kace,” kata Brigjen Asep Edi Suheri, yang dilansir Malang Terkini dari Humas Polri pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Siapa Penulis Doa Awal Tahun dan Akhir Tahun Hijriah? Ternyata Ulama Betawi
Pada akhirnya Muhammad KAce dilaporkan polisi oleh sejumlah pihak termasuk MUI karena konten-konten video yang diunggah di Youtube dinilai menistakan agama dan menciptakan kontroversi serta bermuatan SARA.
Muhammad Kace sudah ditangkap pada Selasa, 24 Agustus 2021 di Kecamatan Mengwi, Badung, Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat ini, sudah ada 20 video yang diblokir pihak kepolisian dari akun Youtube Muhammad Kace lantaran pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan umat Islam.
“Tersangka dijerat pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,”
Baca Juga: Biodata dan Profil Anggie Fricillia, Paskibraka Nasional 2021 Pengganti Kristina
“Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dana tau pasal 156 dan atau pasal 156 huruf a KUHPidana,” jelas Brigjen Asep Edi Suheri.
Muhammad Kace pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terjerat UU ITE. ***