Kartu Prakerja Gelombang 19 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Pendaftaran

- 26 Agustus 2021, 14:18 WIB
Ketahui syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19.
Ketahui syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19. /instagram.com/@prakerja.go.id

- Merupakan WNI dan berusia minimal 18 tahun,

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal,

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama masa pandemi Covid-19,

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi atau komisaris atau dewan pengawas pada BUMN atau BUMD,

- Pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, sepert pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil, dan

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu prakerja.

Baca Juga: Buka Pendaftaran Lagi untuk Kartu Prakerja Gelombang 19, Peluang Bagi yang Tidak Lolos Sebelumnya  

Jika belum memiliki akun, Anda diwajibkan untuk membuat akun terlebih dahulu agar bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja melalui situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id.

Bagi peserta yang akunnya sudah diverifikasi, ikuti langkah berikut untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 19:

- Buka www.prakerja.go.id pada browser HP atau computer Anda,

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Prakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah