1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Gelombang 19 Kartu Prakerja Dibuka, Tips Jitu Lolos Tes Motivasi
Jika sudah mendaftar dan meng-update data diri, kamu bisa langsung daftar ke gelombang yang telah dibuka.
Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili atau tempat tinggal kamu saat ini, ya.
Berikut adalah langkah-langkah untuk daftar Gelombang 19 Kartu Prakerja:
1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Agar Berhasil
Jika sudah berhasil gabung ke Gelombang 19, maka akan muncul pernyataan ‘Pendaftaran sedang dievaluasi’ di Dashboard Kartu Prakerja.
Apabila kamu menemukan kalimat tersebut, itu berarti proses seleksi untuk menjadi Penerima Kartu Prakerja sedang berjalan.
Kamu bisa memantau secara berkala Dashboard kamu di laman resmi Kartu Prakerja untuk mengetahui status kelolosan kamu.