Kartu Prakerja dijadikan sebagai alat pemerintah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Akan tetapi tidak semua orang bisa mendaftar program bantuan sosial ini sebab ada beberapa syarat tertentu untuk mendapatkannya, selain itu pihak Kartu Prakerja juga menyampaikan ada beberapa golongan yang dilarang untuk melakukan pendaftaran, diantaranya adalah:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Kartu Prakerja gelombang 19 bisa diikuti oleh Warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Selain itu bukan termasuk penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.