3. Apabila sudah berhasil, pelaku melakukan pergantian SIM Card dan verifikasi, maka SIM baru akan aktif.
4. Selanjutnya, operator selular akan menonaktifkan SIM card lama pada pemilik aslinya.
5. Semua kegiatan transaksi dilakukan melalui SIM baru yang berada ditangal penjahat SIM Swap.
Semua data diri terutama data perbankanyang terekam dalam SIM tersebut dapat digunakan dengan bebas oleh pelaku, sampai adanya pelaporan terkait kejahatan tersebut.
Baca Juga: Diduga Terpapar Covid-19, Habib Rizieq Akan Jalani Swap Mandiri
Tanda-tanda Terkena SIM Swap
Tanda-tanda orang yang terkena SIM Swap ini akan mengalami hal-hal sebagai berikut.
Pelaku yang mencari data diri korban melalui metode phising, akan menghubunginya dengan berpura-pura menjadi call center dan mengarahkan untuk berganti dengan SIM card 4G.
Setelah pengaktifan dilakukan, maka akun akan beralih tangan yakni berada dalam kuasa penjahat SIM Swap.
Bagi yang sudah mengalaminya bisa langsung melaporkan kejadian tersebut dengan telpon 131 atau e-mail pada [email protected].