MALANG TERKINI – Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis sikap terhadap tindakan pembakaran masjid milik kelompok Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
Disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kemenag mengecam tindakan sekelompok orang yang melakukan tindakan pembakaran rumah ibadah tersebut.
Menurutnya, tindakan perusakan rumah ibadah atau sebuah masjid milik Ahmadiyah tersebut melanggar hukum.
Untuk itu, menurut Yaqut aparat penegak hukum harus menindak tegas pelanggaran hak konstitusi tersebut terhadap para pelaku.
Dilansir Malang Terkini dari laman resmi Kementerian Agama RI, tindakan perusakan masjid Ahmadiyah tersebut tidak bisa dibenarkan.
“Aparat Keamanan perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas dan dianggap perlu untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri,” ungkap Yaqut.
Menurutnya, para pelaku perusakan masjid Ahmadiyah yang terjadi di Sintang Kalimantan Barat itu harus diproses melalui jalur hukum.
"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” lanjut Yaqut.