Selain tanda tangan petisi boikot Saipul Jamil sudah tembus 400 ribu lebih, dia juga mendapat surat dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Surat tersebut berisi pernyataan KPI Pusat tentang keberatan masyarakat untuk tidak mengizinkan Saipul Jamil tayang di televisi.
Sebagai informasi, Saipul Jamil merupakan mantan narapidana kasus pencabulan kepada anak di bawah umur dan kasus suap.
Baca Juga: Usai Tayangkan Saipul Jamil, Visinema Pictures Batalkan Kesepakatan dengan Trans TV
Akibat perbuatannya tersebut, Saipul Jami dipenjara selama 5 tahun di Lapas Cipinang dan bebas tanggal 2 September lalu.
Sehingga masyarakat menilai Saipul Jamil tidak layak tampil di televisi dalam rangka menjaga dan melindungi korban.***