Bayar Pajak Tanpa Ribet, Aplikasi Samsat Digital ‘SIGNAL’ Simak Prosedurnya

- 10 September 2021, 07:35 WIB
Lapor SPT Pajak Tahunan
Lapor SPT Pajak Tahunan /Instagram @ditjenpajakri/

MALANG TERKINI – Korlantas Polri terapkan sistem pelayanan pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi digital, Samsat Digital Nasional pada September 2021.

Pembayaran pajak bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL bisa dilakukan dengan mudah tanpa perlu membawa STNK, KTP, maupun BPKB.  Lantas bagaimana cara melakukan proses pembayaran tanpa perlu membawa persyaratan tersebut?

Dilansir dari Samsat Digital, melalui aplikasi SIGNAL Anda bisa melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, hingga Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas.

Baca Juga: Informasi Terbaru! Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2021 Berhadiah Tabungan Umroh, Mulai 9 September

Platform ini sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil, sistem informasi yang dikelola oleh Bapeda tiap Provinsi, hingga kendaraan bermotor yang dimiliki Polri.

Cara Mendaftar SIGNAL

- Unduh aplikasi SIGNAL di PlayStore

- Install aplikasi dan klik daftar atau registrasi

- Masukkan data pribadi (NIK – nama sesuai e-KTP- nomor handphone – email – kata sandi)

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x