Menurutnya, 41 warga binaan yang tewas seharusnya mampu dilindungi. Secara lugas ia mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus bertanggung jawab.
Baca Juga: Kunjungi Lapas Kelas 1 Tangerang, Mahfud MD: Atas Nama Pemerintah Turut Berduka Cita
Sementara, lansiran tulisan advertorial media yang dikutipnya menegaskan bahwa 41 Narapidana seharusnya bisa dilindungi jika Pemerintah lebih peduli.
Secara tegas dikatakan bahwa Menkumham Yasonna Laoly adalah orang yang harus bertanggung jawab atas kejadian ini.
Kebakaran Lapas kelas 1 Tangerang ini diduga akibat adanya aktivitas arus pendek listrik sebagai pemicu.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Lapas Kelas I Tangerang Tewaskan 41 Napi, Ini Daftar Nama Korban Meninggal
Sementara itu, dalam upaya identifikasi, pihak Kepolisian juga membutuhkan DNA keluarga Napi untuk memastikan identitas korban kebakaran.***