Polisi Tolak Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Pusat

- 11 September 2021, 16:49 WIB
Polisi menolak laporan terduga pelaku pelecehan seksual KPI Pusat yang ingin melaporkan balik terduga korban MS atas pencemaran nama baik.
Polisi menolak laporan terduga pelaku pelecehan seksual KPI Pusat yang ingin melaporkan balik terduga korban MS atas pencemaran nama baik. /Arcaion/pixabay/

 

MALANG TERKINI - Baru-baru ini, publik digemparkan dengan sikap terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat yang melaporkan balik terduga korban atas pencemaran nama baik.

Merasa identitas pribadinya disebar, tiga orang terduga pelaku pelecehan seksual KPI Pusat telah melayangkan laporannya terhadap terduga korban MS pada Jumat, 10 September 2021.

Hari ini, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan tersebut ditolak karena perkara yang melibatkan pihak pelapor dan terlapor masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Ernest Prakasa Sindir Hingga Blokir Nomor Whatsapp Ketua KPI, Ada Masalah Apa?

Terduga pelaku baru boleh membuat laporan lain jika perkara pelecehan seksual telah diusut hingga tuntas.

Hal ini dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan pers.

Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan bahwa seseorang yang sedang diselidiki oleh polisi tidak bisa melayangkan laporan selama berjalannya proses penyelidikan.

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Ketua KPI Pusat Tak Menempuh Cara Elegan Menangani Kasus Bullying di Instansinya

Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak? Karena kan ini masalah belum selesai yang satu,” ujar Yusri Fajar, dikutip dari PMJ News pada Sabtu, 11 September 2021.

Selain itu, Yusri juga menyebutkan bahwa laporan tersebut baru bisa diproses saat terduga pelaku telah dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pelecehan seksual yang menjeratnya.

Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah,” lanjut Yusri.

Tiga orang terduga pelaku berinisial EO, RT, dan RM diketahui telah menjalani proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin, 6 September 2021.

Baca Juga: Video Viral! Anies Baswedan Terperosok ke Selokan Ketika Sapa Warga Koja

Tiga dari lima terduga pelaku merasa menjadi korban perundungan di media sosial usai viralnya surat terbuka yang dirilis MS dan menimbang untuk melaporkan balik MS atas pencemaran nama baik.

Menurut terduga pelaku, MS telah menyebar identitas pribadi yang kemudian mengakibatkan cyber bullying terhadap keluarga mereka.

Didampingi pengacara Denny Hariatna, EO dan RT akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya dan melaporkan MS pada Jumat lalu.

Terduga korban MS disangkakan telah melanggar pasal UU ITE dengan unsur pidana berupa pembukaan identitas pribadi tanpa hak.

Baca Juga: Alasan KPI Bolehkan Televisi Tayangkan Pernikahan Artis, Atta Halilintar Justru Diminta Syarat Khusus

Akan tetapi, laporan tersebut ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya lantaran masih dalam proses penyelidikan.

Keputusan Polda Metro Jaya yang menolak laporan tersebut diapresiasi oleh ketua tim kuasa hukum terduga korban MS, Mehbob.

Menurut Mehbob, keputusan Polda Metro Jaya menandakan proses hukum perkara pelecehan seksual berjalan dengan adil.

Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban,” ujar Mehbob.***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah