Baca Juga: Simak, Inilah Tips Agar Cepat Kaya Raya dari Hotman Paris
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP)
Sebagaimana tertulis dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, maka para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaannya sfebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara.
Cara melihat pengumuman LHKPN melalui e-LHKPN adalah sebagai berikut.
Pertama, masuk ke website elhkpn.kpk.go.id.
Kedua, klik pada menu e-Announcement.
Ketiga, isi nama/NIK pada kolom cari atau isi tahun lapor atau lembaga sesuai dengan data penyelenggara negara yang akan dicek.
Keempat, Masukkan kode captcha yang ada di web tersebut.
Kelima, tekan tombol Cari.
Keenam, data LHKPN penyelenggara negara yang dicari akan muncul tepat di bawahnya. Pada kolom aksi, kita bisa mendapatkan preview cetak pengumuman LHKPN.