MALANG TERKINI – Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan pemerintah dalam mendeteksi persebaran Covid-19.
Aplikasi PeduliLindungi juga telah menjadi syarat mobilitas sosial masyarakat termasuk saat memasuki kawasan pusat perbelanjaan.
Namun saat ini, Pemerintah telah menetapkan syarat penggunaan Aplikasi PeduliLindungi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Baca Juga: Cara Mengatasi Error pada Aplikasi PeduliLindungi
Hal ini karena saat ini pemerintah telah mengizinkan kembali kedatangan WNA ke dalam negeri sehingga dianggap perlu dipantau sebagaimana WNI.
Syarat penggunaan PeduliLindungi ini kini diatur melalui website khusus sebagaimana diterangkan oleh Kementerian Kesehatan dalam Youtube resminya.
Namun syarat ini diperkenalkan bagi WNI dan WNA yang telah di vaksin di luar negeri untuk mendapatkan kartu vaksin VNI.
Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. WNI maupun WNA diminta untuk melakukan verifikasi melalui vaksinln.dto.kemkes.go.id. Untuk WNI, data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.