Syarat Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Bagi WNI dan WNA

- 17 September 2021, 15:46 WIB
Captions: Syarat penggunaan Aplikasi PeduliLindungi wajib dipenuhi untuk mendapatkan akses dalam penggunaan Aplikasi.
Captions: Syarat penggunaan Aplikasi PeduliLindungi wajib dipenuhi untuk mendapatkan akses dalam penggunaan Aplikasi. /Instagram Kemenkes RI/

MALANG TERKINI – Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang digunakan pemerintah dalam mendeteksi persebaran Covid-19.

Aplikasi PeduliLindungi juga telah menjadi syarat mobilitas sosial masyarakat termasuk saat memasuki kawasan pusat perbelanjaan.

Namun saat ini, Pemerintah telah menetapkan syarat penggunaan Aplikasi PeduliLindungi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Cara Mengatasi Error pada Aplikasi PeduliLindungi

Hal ini karena saat ini pemerintah telah mengizinkan kembali kedatangan WNA ke dalam negeri sehingga dianggap perlu dipantau sebagaimana WNI.

Syarat penggunaan PeduliLindungi ini kini diatur melalui website khusus sebagaimana diterangkan oleh Kementerian Kesehatan dalam Youtube resminya.

Namun syarat ini diperkenalkan bagi WNI dan WNA yang telah di vaksin di luar negeri untuk mendapatkan kartu vaksin VNI.

Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1. WNI maupun WNA diminta untuk melakukan verifikasi melalui vaksinln.dto.kemkes.go.id. Untuk WNI, data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x