Syarat Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Bagi WNI dan WNA

- 17 September 2021, 15:46 WIB
Captions: Syarat penggunaan Aplikasi PeduliLindungi wajib dipenuhi untuk mendapatkan akses dalam penggunaan Aplikasi.
Captions: Syarat penggunaan Aplikasi PeduliLindungi wajib dipenuhi untuk mendapatkan akses dalam penggunaan Aplikasi. /Instagram Kemenkes RI/

Sementara untuk WNA, PeduliLindungi bersama Kemenlu akan berkoordinasi dengan kedutaan negara masing-masing untuk memverifikasi data.

2. Diharuskan mengisi beberapa data dengan menyiapkan NIK, KTP, ID dan kartu vaksinasi bagi WNI saat mendaftar. Data lain dapat berupa nama, e-mail, dan lain-lain.

Baca Juga: Pemerintah Getol Ajak Unduh Aplikasi PeduliLindungi, Inilah 3 Manfaat Utamanya

Bagi WNA, diminta untuk menyiapkan paspor, izin diplomatik dari Kemenlu, atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi.

Persyaratan ini termasuk juga memasukkan jenis vaksin yang telah digunakan.

Proses verifikasi akan berlangsung kurang lebih 3 hari dan akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan.

3. WNI atau WNA harus masuk ke Aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin setelah verifikasi melalui e-mail disampaikan.

Dengan demikian, Aplikasi PeduliLindungi telah dapat digunakan di berbagai tempat dengan melakukan scan barcode.

Jika terdapat syarat penggunaan Aplikasi PeduliLindungi yang belum tertuntaskan, maka Aplikasi belum dapat digunakan.**

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah