“Bagaimana bisa keluar sebuah surat, apapun ya bentuknya tanpa melibatkan orang yang berada di tanah itu?,” ujar Fadli Zon.
Pembicaraan kasus sengketa tanah ini juga terkait permasalahan sengketa tanah yang sedang dialami Rocky Gerung.
Baca Juga: 4 Jenis Sumber Pendapatan Menurut Kartu Prakerja, Anda di Posisi Mana?
Fadli Zon menganggap jika seorang Rocky Gerung saja dapat dikenai kasus yang sama, maka tentu dapat dengan mudah terjadi rakyat biasa.
Ia menerangkan bahwa dahulu Indonesia memiliki semangat landreform yang dituangkan dalam undang-undang pokok agraria tahun 1960.
Undang-undang tersebut bahwa kepemilikan tanah oleh petani adalah prioritas sebagai lahan olahan.
Akan tetapi, sebagai ketua HKTI, Fadli Zon mengatakan bahwa penguasaan tanah oleh Petani semakin kecil dengan nilai dibawah 0,2.
Sementara yang tadinya mempunyai tanah kini tidak mempunyai tanah dan menjadi Petani Gurem atau Buruh Tani.
“Penguasaan oleh korporasi-korporasi besar ini akan membuat peralihan lahan menjadi semakin cepat ya,” ucap Fadli Zon.
Baca Juga: Sejumlah Kapal Perang China Masuki Laut Natuna Utara, Puan Maharani Beri Tanggapannya