Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 34 Saksi dan Gelar Perkara untuk Penetapan Tersangka

- 19 September 2021, 09:04 WIB
ilustrasi: kebakaran lapas, Polisi akan segera tetapkan tersangka
ilustrasi: kebakaran lapas, Polisi akan segera tetapkan tersangka /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan lagi terhadap saksi-saksi kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang pada Jum'at, 17 September 2021.

Di antara saksi-saksi yang diperiksa kembali adalah tujuh orang petugas Lapas, baik perwira piket maupun anggota piket, juga beberapa komandan atau anggota dari pintu utama di P2U.

Termasuk dari saksi-saksi tersebut adalah petugas dapur, dan satu lagi yang juga akan diperiksa pada hari itu tapi ditunda karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit, yaitu Polsuspasnya.

Baca Juga: Update Terbaru! Kebakaran Besar di Bumiayu Kedungkandang Malang Ternyata Gudang Barang

Pada hari itu juga dilakukan olah TKP lagi untuk olah TKP ulang bersama-sama dari tim labfor untuk bisa mengumpulkan alat-alat bukti yang lain.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun Instagram @poldametrojaya.

Sementara Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan bahwa sampai pada hari itu (Jum'at, 17 September 2021), totalnya ada 34 saksi yang sudah diperiksa.

Saksi-saksi itu, yang pertama dari petugas Lapas, yang kedua dari warga binaan yang masih ada, lalu yang ketiga dari saksi yang berdampingan.

"Ada tiga klaster lah kurang lebih bentuk pemeriksaan saksi," ungkap Tubagus dikutip Malang Terkini dari tayangan di akun Instagram @poldametrojaya pada Minggu, 19 September 2021.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Instagram Polda Metro jaya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x