Benarkah Profesi YouTuber Haram? Ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

- 26 September 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi - Hukum bekerja sebagai YouTuber berdasarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017
Ilustrasi - Hukum bekerja sebagai YouTuber berdasarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 /pixabay/mohamed_hassan/

MALANG TERKINI - YouTuber adalah orang yang aktif memproduksi konten-konten video YouTube demi menarik banyak viewer atau penonton.

Kini, YouTube tidak hanya digunakan sebagai sarana untuk berbagi informasi dan pengetahuan, tapi juga profesi yang cukup menjanjikan karena dapat menghasilkan uang jutaan hingga miliaran rupiah.

Lantas, bagaimanakah hukum profesi YouTuber? Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muis Ali telah memberikan pendapatnya mengenai haram atau halalnya profesi ini.

Baca Juga: Diduga Sebarkan Hoaks Megawati Kritis hingga Koma, YouTuber Hersubeno Dilaporkan DPD PDIP ke Polisi

Dilansir dari laman resmi MUI, media sosial seperti YouTube, Instagram, Facebook, dan lain-lain adalah alat media atau washilah.

Hukum menggunakan media sosial, seperti YouTube, tergantung pada penggunaannya.

Apabila melalui YouTube seseorang membagikan konten-konten yang bersifat positif dan menyerukan kebaikan, maka profesi YouTuber bisa disebut pekerjaan yang mulia, bahkan bisa mendatangkan pahala.

Akan tetapi, apabila sang YouTuber membagikan konten-konten yang mengandung hal-hal negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, atau berita bohong, maka profesi YouTuber bisa menjadi terlarang atau haram.

Hal tersebut juga berlaku untuk para pegiat media sosial lainnya, seperti selebgram atau influencer.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x