Kemendikbud meminta peserta agar tetap semangat dan tidak putus asa, sebab masih ada kesempatan kedua dan ketiga.
Kemendikbud memastikan bahwa mereka akan selalu bersama guru honorer untuk memperjuangkan hak-haknya.
Sebagaimana dilansir dari laman PPPK Guru Kemendikbudristek, berikut adalah syarat pelamar Seleksi Kompetensi P3KTahap 2:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Lalu kapan seleksi Kompetensi Tahap II PPPK dilaksanakan?