BKN Sampaikan Prosedur Penjadwalan Ulang SKD CASN dan Ketentuan Vaksin untuk  Ibu Hamil

- 26 Agustus 2021, 17:07 WIB
Untuk penjadwalan ulang SKD CASN harus menghubungi instansi terkait.
Untuk penjadwalan ulang SKD CASN harus menghubungi instansi terkait. /Twitter/@BKNgoid/

MALANG TERKINI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampaikan prosedur penjadwalan ulang Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

Penjadwalan ulang SKD CASN ini disiarkan dalam konferensi pers Persiapan Pelaksanan SKD CPNS pada 25 Agustus 2021.

Prosedur penjadwalan ulang ini diunggah kembali di laman Twitter @BKNgoid pada 26 Agustus 2021.

Baca Juga: BKN Khususkan Syarat SKD CASN untuk Pulau Madura, Jawa, dan Bali

Dalam keterangan tersebut, peserta yang mengidap Covid-19 diminta untuk menghubungi instansi terkait untuk penjadwalan ulang SKD CASN.

Penjadwalan ulang SKD CASN ini dilakukan oleh instansi dengan menghubungi kepala BKN C.Q. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian,

Terkait dengan Penjadwalan ulang SKD CASN, BKN juga menetapkan tiga golongan yang tidak bisa divaksin agar membawa surat keterangan dokter sebagai bukti.

Mereka adalah ibu hamil, Penyintas Covid-19 dan orang yang memiliki komorbid yang tidak bisa di vaksin.

Baca Juga: Umumkan Jadwal Pelaksanan SKD, BKN Rilis Protokol Kesehatan saat Seleksi CASN

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Twitter/@BKNgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x