Hutang Korban Pinjol Ilegal Tak Sah dan Otomatis Lunas, Ini Kata Mahfud MD

- 20 Oktober 2021, 10:12 WIB
Para korban pinjol ilegal tak usah bayar tagihan, hutang lunas, kata Mahfud MD
Para korban pinjol ilegal tak usah bayar tagihan, hutang lunas, kata Mahfud MD /Foto: Tangkapan layar YouTube/Kemenko Polhukam RI/

MALANG TERKINI - Menanggapi maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol), Mahfud MD memberi keterangan usai memimpin rapat pada Selasa 19 Oktober 2021 malam yang dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kominfo, Polri dan Kejaksaan Agung. 

Dalam keterangan tersebut Mahfud MD meminta para korban pinjol ilegal tak usah membayar hutang.

Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut mengatakan bahwa status pinjol ilegal tidak sah secara subjektif dan objektif apabila ditinjau dari hukum perdata, sehingga tidak perlu membayar tagihan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar, Malah Bisa Lapor Polisi

Dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal itu adalah tidak sah, karena tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata, jadi empat cara objektif tidak terpenuhi, dua cara subjektifnya tidak terpenuhi,”  kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam RI.

Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,”  katanya melanjutkan.

Selain itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengimbau para korban untuk segera lapor kepada polisi terdekat apabila kembali mendapat teror, sebab menurutnya, polisi akan memberikan perlindungan.

Nantinya, kata Mahfud MD, para pelaku pinjol ilegal akan dikenakan ancaman hukuman atas perbuatan tidak menyenangkan, pemerasan, dan pelanggaran UU ITE. Selain itu ia juga menyinggung kemungkinan penggunaan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: Kunjungi Lapas Kelas 1 Tangerang, Mahfud MD: Atas Nama Pemerintah Turut Berduka Cita

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah