Polda Metro Amankan Bermacam Senjata Tajam dari 15 Tersangka dalam Aksi Demo Pemuda Pancasila

- 26 November 2021, 10:24 WIB
Konferensi Pers dalam aksi demo ormas Pemuda Pancasila
Konferensi Pers dalam aksi demo ormas Pemuda Pancasila /Tangkap layar Youtube/ Polda Metro Jaya

 

MALANG TERKINI - Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang tersangka dari para peserta demo yang berakhir ricuh di Jakarta.

Aksi demo tersebut dilakukan ormas Pemuda Pancasila di depan gedung DPR/MPR pada Kamis, 25 November 2021.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Kombes Pol Endra Zulpan melalui konferensi pers, 15 tersangka itu semuanya membawa senjata tajam.

Baca Juga: Update Viral Oknum TNI Vs Polisi di Ambon Adu Jotos Sudah Berdamai, Warga Net: Tidak Layak Ditiru!

Selain itu, ada satu anggota Polda Metro Jaya, yakni AKBP Karosekali, yang dipukul oleh oknum Pemuda Pancasila dalam demo tersebut.

Akibatnya, AKBP Karosekali mengalami luka yang cukup serius di kepala bagian belakang dan kini dirawat di rumah sakit Kramat Jati.

Kombes Endra Zulpan sangat menyayangkan adanya penyerangan terhadap petugas pengamanan dalam demo tersebut.

Baca Juga: Cerita Dibalik lagu ‘Bangun, Bajingan!’, Ananda Badudu Menyalurkan Perasaan Dendamnya Lewat Karya  

"Terkait dengan demo ini, tentunya kita sangat prihatin, karena di akhir-akhir kegiatan terjadi hal-hal yang sebenarnya tidak perlu dilakukan yaitu perlawanan terhadap petugas, penyerangan terhadap petugas dengan cara yang brutal," ujar Zulpan pada Kamis, dikutip Malang Terkini dari tayangan di kanal YouTube Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum, terhadap 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tadi.

Selain itu, juga akan dilakukan pemanggilan terhadap penanggungjawab demo untuk dimintai pertanggungjawaban terkait aksi yang mengakibatkan kerusuhan dan tindakan anarkis tersebut.

Baca Juga: Biodata dan Profil Doddy Sudrajat, Ayah Vanessa Angel

Endra Zulpan menegaskan bahwa Polda Metro Jaya pada prinsipnya menjunjung tinggi supremasi hukum.

"Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum didukung oleh peraturan dan ketentuan yang berlaku, ini akan dilakukan pengamanan oleh Polda Metro. Tetapi, apabila dilakukan dengan kegiatan-kegitan yang tidak benar, anarkis penyerangan menggunakan senjata tajam ini akan kita lakukan penindakan," tandasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, menyebutkan berbagai jenis senjata yang diamankan dari para tersangka.

"Senjata dibagi menjadi tiga, ada senjata penikam, ada senjata pemukul, ada senjata penusuk. Ini yang saat ini kita gelarkan," paparnya.

Baca Juga: Viral Video Adu Jotos, Perkelahian Oknum TNI dan Polisi di Ambon Berakhir Damai

Selain itu, dari tersangka juga didapatkan dua butir peluru yang diduga kaliber 38 punyanya revolver.

"Tentunya dengan barang bukti yang saat ini ada akan kita kembangkan terus. Pengembangannya yang pertama, dari mana dia memperoleh dan untuk apa digunakan. Bisa sangat mungkin bahwa senjatanya ada," ungkap Tubagus.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: YouTube Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah