Pengungkapan Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Bekasi, Motif Pelaku Karena Sakit Hati

- 29 November 2021, 14:31 WIB
Kasus pembunuhan dan mutilasi telah diungkap oleh kepolisian
Kasus pembunuhan dan mutilasi telah diungkap oleh kepolisian /Tangkap layar YouTube/ Polda Metro Jaya


MALANG TERKINI - Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang potongan tubuh korban ditemukan di Bekasi pada Sabtu pagi, 27 November 2021.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan melalui konferensi pers pada Minggu, 28 November 2021.

"Kasus ini bermula pada tanggal 27 November 2021. Kita tahu di situ di tempat penitipan motor Mitra samping gedung Juang kecamatan Tambun, ini adalah menjadi TKP," ujar Zulpan sebagaimana dikutip Malang Terkini dari tayangan di kanal YouTube Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polda Metro Amankan Bermacam Senjata Tajam dari 15 Tersangka dalam Aksi Demo Pemuda Pancasila

Zulpan memaparkan, mulanya pihak Kepolisian mendapat laporan dari warga bahwa telah ditemukan potongan tubuh manusia sebanyak 10 potong bagian tubuh tangan dan kaki.

Selanjutnya setelah dilakukan identifikasi terhadap sidik jari dan potongan tangan tersebut, diketahui bahwa korban berinisial RS.

Korban RS adalah seorang laki-laki yang lahir di Jakarta, 8 Oktober 1992. Alamat tempat tinggalnya, desa Sumberjaya kecamatan Tambun, Bekasi.

Baca Juga: Deretan Film yang Tayang Bulan Desember, dari Seperti Dendam Rindu Harus Dibayar Tuntas hingga Makmun 2

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Bekasi menangkap dua orang pelaku yang masing-masing berinisial FM (20) dan MAP (29).

Kemudian ada satu DPO berinisial ER yang masih dalam pengejaran anggota Polres Bekasi di lapangan.

Pelaku FM ditangkap pada Sabtu 27 November sekira pukul 15.00 WIB di penitipan motor Mitra samping Gedung Juang kecamatan Tambun, Bekasi.

Sedangkan MAP, dibekuk petugas di tempat yang sama pada Sabtu, 27 November 2021 sekira pukul 17.00 WIB

Baca Juga: Amer Azzikra Putra Arifin Ilham Dikabarkan Meninggal Dunia

Kombes Pol E Zulpan menyampaikan bahwa motif para pelaku tersebut adalah sakit hati dengan korban RS.

FM sakit hati karena korban RS pernah menghina dirinya dan istrinya. Sementara MAP, sakit hati karena  almarhum istrinya pernah dicabuli oleh RS.

Adapun modus operandi yang dilakukan, para pelaku mengajak korban RS untuk konsumsi narkoba.

Kemudian ketika korban tertidur, para pelaku dengan perannya masing-masing bersama-sama membunuh korban dengan cara digorok lehernya.

"Jadi, dengan menggunakan sebilah golok, kemudian melukai leher. Kemudian selanjutnya jasad korban dimutilasi oleh para pelaku dan potongan tubuh korban di buang di pinggir jalan, di antaranya yang kita temukan di TKP pada tanggal 27 November pukul 05.40 WIB" ungkap Zulpan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Mutilasi yang Potongan Tubuh Korban Ditemukan di Kedungwaringin Bekasi

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, ancaman pidana seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, di antaranya golok, bantal, selimut, kemudian juga pakaian korban, hp, sepeda motor, kemudian dua potong kayu balok, satu gulung tali plastik, satu buah jas hujan, karung, kantong plastik, dan satu unit mobil merek Toyota Agya," pungkas Zulpan.***

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: YouTube Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah