Kominfo Cabut Izin Frekuensi Penyedia Layanan Internet Net1 Indonesia 

- 1 Desember 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi - Net1 Indonesia, salah satu perusahaan penyedia internet Indonesia, dicabut izin frekuensinya oleh Kominfo
Ilustrasi - Net1 Indonesia, salah satu perusahaan penyedia internet Indonesia, dicabut izin frekuensinya oleh Kominfo /Stevepb/pixabay

MALANG TERKINI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tertanggal 30 November 2021 mencabut izin penggunaan pita frekuensi kepada PT Net Satu Indonesia (Net1).

"Penjatuhan sanksi Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan," ujar Dedy Permadi, juru bicara Kominfo, sebagaimana dilansir ANTARA.

Dahulu bernama PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Net Satu Indonesia adalah penyedia atau provider layanan internet bernama Net1 Indonesia.

Baca Juga: Kemendikbudristek Berikan Bantuan Kuota Data Internet kepada 21,29 Juta Penerima

Perusahaan tersebut telah menunggak biaya hak penggunaan izin pita frekuensi radio untuk tahun 2019 dan 2020.

Izin perusahaan telekomunikasi yang berdiri sejak 2005 tersebut dicabut berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 517 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450-457,5 MHz berpasangan dengan 460-467,5 MHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Net Satu Indonesia.

Selain itu, PT Net Satu Indonesia juga diberikan sanksi administratif.

Pemberian sanksi administratif tersebut didasari oleh Pasal 481 Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

Setelah dicabutnya izin frekuensi, perusahaan tersebut tetap harus menyelesaikan kewajiban mereka di antaranya adalah memberikan ganti rugi, melakukan pengalihan layanan kepada operator lain, serta menyelesaikan hak-hak pelanggan.

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x