Pelaku merupakan kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FIB UB dengan inisial RAW.
FIB UB secara cepat menindaklanjuti dengan membentuk Komisi Etik untuk menangani kasus tersebut.
3. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW, dan terbukti bersalah, pihak UB memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW, serta pendampingan pada NWR dengan pemberian konseling sesuai aturan yang berlaku.
4. Pihak FIB UB sangat menjaga kerahasiaan identitas NWR agar proses akademik tetap berjalan dengan baik.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui sanksi yang diberikan pihak UB terhadap RAW.
Baca Juga: Update Terbaru! Ditemukan Jenazah Ibu Menggendong Bayi Dibalik Timbunan Lahar Gunung Semeru
Keluarga besar Universitas Brawijaya turut menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Novia pada 2 Desember 2021 lalu.***