Coreng Nama Baik Kepolisian, Apakah Bribda Randy Bagus Hari Sasongko Dicopot Jadi Polisi?

- 6 Desember 2021, 07:31 WIB
Sosok Bripda Rendy yang menjadi tersangka kasus aborsi resmi ditahan. Namun apakah akan dicopot jabatannya sebagai seorang polisi masih menjadi tanda tanya.
Sosok Bripda Rendy yang menjadi tersangka kasus aborsi resmi ditahan. Namun apakah akan dicopot jabatannya sebagai seorang polisi masih menjadi tanda tanya. /Dok. Polda Jatim/

MALANG TERKINI - Publik semakin geram mendengar cerita pilu Novia Mayasari yang ditulis di Quora, mengalami depresi karena hubungannya dengan sang kekasih.

Belakangan, pihak kepolisian telah mengungkap fakta di balik peristiwa kasus tewasnya seorang mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu.

Bahkan, kematian Novia Widyasari di makam ayahnya itu membuat publik gempar dan menyeret salah satu oknum polisi bernama Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka.

Baca Juga: Universitas Brawijaya Ungkap Kisah Novia Widyasari Pernah Alami Pelecehan Seksual oleh Seniornya

Dalam sebuah konferensi pers, Waka Polda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan bahwa Randy Bagus terlibat dalam kasus aborsi sebanyak dua kali.

Oknum polisi berpangkat Bribda ini diduga meminta korban untuk menggugurkan anak yang tengah dikandung oleh Novia Widyasari, tak lain adalah kekasihnya.

Akibat ulahnya ini, apakah Bripda Randy Bagus Hari Sasongko akan dicopot dari seorang polisi?

Baca Juga: Terungkap! Novia Widyasari Pernah Alami Pelecehan Seksual di Kampus, Pihak Universitas Brawijaya Buka Suara

Menurut Waka Polda Jatim, Bripda Randi Bagus terancam melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.

 

"Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan, terkait ketentuan yang sudah diatur dalam kepolisian," jelas Waka Polda Jatim.

Aturan yang dilanggar tersebut yaitu Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 7 dan Pasal 11.

Baca Juga: Update Terbaru! Ditemukan Jenazah Ibu Menggendong Bayi Dibalik Timbunan Lahar Gunung Semeru

Namun demikian, untuk saat ini tersangka belum dinyatakan dipecat atau dikenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sampai tersangka dinyatakan bersalah. 

"Secara pidana umum, kami juga akan menerapkan pasal 348 Juncto 55 KUHP," jelas Waka Polda Jatim dengan komitmen mendalami kasus ini.

 

Setelah dinyatakan sebagai tersangka, beredar foto Bripda Randy Bagus mengenakan baju tahanan dan dikurung di jeruji besi.

Baca Juga: Kalah dari Ganda Jepang, Minions Jadi Runner Up Dalam Ajang World Tour Finals 2021

Foto wajah kusamnya tersebut dengan tangan terborgol didokumentasikan oleh Humas Polda Jawa Timur.

Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus bunuh diri seorang mahasiswi asal Mojokerto ini lebih lanjut.

Namun demikian, jika Randy Bagus ini terbukti bersalah, maka ia akan menjalani hukuman pidana umum dan hukuman internal kepolisian.

Salah satu hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat setelah melalui sidang KEPP.***

Editor: Muhammad Isnan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah