Beberkan Kronologi Terungkapnya Kasus Predator Seks, Ridwan Kamil: Yang Akalnya Sehat Pasti Paham

- 12 Desember 2021, 19:27 WIB
Ridwan Kamil angkat bicara mengenai kasus Herry Wirawan, bantah Atalia tutupi kasus tersebut
Ridwan Kamil angkat bicara mengenai kasus Herry Wirawan, bantah Atalia tutupi kasus tersebut /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO/

MALANG TERKINI – Kasus yang melibatkan Herry Wirawan sebagai predator seks sempat dianggap sebagai kasus yang sengaja ditutupi.

Hal tersebut diungkap oleh seorang warganet dalam akun twitter dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Kini Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, turut angkat bicara mengenai kronologi dari kasus yang sempat menghebohkan tersebut.

Baca Juga: Gus Baha Ceritakan Soal Nabi Ibrahim 'Ditegur' Allah Karena Menolak Memberi Makan Seorang Majusi

Melalui akun Instagram resminya, Ridwan Kamil mengungkapkan kekesalannya terhadap tuduhan dari sebuah akun yang merasa aneh karena kasus predator seks tersebut ternyata telah lama diketahui oleh istri sang gubernur, Atalia Ridwan Kamil.

Mantan Walikota Bandung tersebut pun menyangkal tuduhan warganet melalui akun twitter @soen_cak itu dengan mengatakan jika akun tersebut terlalu mudah menyimpulkan tanpa membaca link pemberitaan yang dibagikannya sendiri.

Dalam postingan yang diunggahnya, Ridwan Kamil pun turut membeberkan kronologi bagaimana kasus predator seks yang terjadi di Cibiru, Kota Bandung tersebut mulai terungkap.

Baca Juga: Muncul Hoaks Dirinya Tutupi Kasus Pemerkosaan, Atalia Ridwan Kamil Buktikan Sejak Juni Sudah Bertindak

Sebagaimana dilansir Malang Terkini dari akun Instagram @ridwankamil, sang Gubernur mengatakan kasus kejahatan seksual tersebut diketahui di Bulan Mei saat korban dan keluarga melaporkannya ke pihak kepolisian.

Sejak saat itu sekolah langsung ditutup dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat (DP3AKB Jabar) langsung bertindak untuk melindungi para korban. Sementara itu tim UPTD PPA Kabupaten Garut dan Kota Bandung turut melindungi dalam aspek psikologis dan perlindungan hak pendidikan.

Kasus ini tidak diberitakan secara besar di media dengan pertimbangan memikirkan dampak psikis yang kemungkinan terjadi kepada para korban yang masih di bawah umur.

Dalam kesempatan itu pula, Ridwan Kamil menuliskan jika saat ini pelaku sudah berada di persidangan untuk kemudian mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal ini membuktikan jika selama beberapa bulan ke belakang, pihak kepolisian tidak melakukan pembiaran terhadap kasus tersebut. Ia pun berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman mati.

“Yang akalnya sehat pasti paham, jika sudah diadili, berarti sudah ditangkap dari kapan-kapan,” tulisnya dalam kolom komentar.

Baca Juga: Atalia Praratya Kamil Buktikan Dirinya Tidak Tutupi Kasus Predator Seks Herry Wirawan

Ridwan Kamil pun kemudian mengajak para pengikutnya di Instagram untuk sama-sama mendukung diluluskannya RUU penghapusan kekerasan seksual yang memiliki sanksi hukum lebih tajam dibandingkan KUHP yang saat ini masih dipergunakan untuk kasus kejahatan seksual.

Kasus yang tengah ramai dibicarakan merupakan kasus kejahatan seksual yang dilakukan Herry Wirawan kepada belasan muridnya yang masih di bawah umur.

Tak sampai disitu, para korban diketahui ada yang hamil bahkan diantaranya telah melahirkan anak. Ironisnya, beredar kabar juga para korban dipaksa untuk melakukan pekerjaan kasar seperti kuli bangunan dan meminta sumbangan.

Kini kasus ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung dan telah memasuki persidangan keenam. Persidangan tersebut berlangsung secara tertutup.

Baca Juga: Rhoma Irama Genap Berusia 75 Tahun, Inilah Profil dan 16 Judul Lagu Dangdut Terbaik Ciptaan Bang Haji

Atas perbuatannya, Herry Wirawan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP. ***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah