Kapan THR Natal Tahun 2021 Cair? Ini Aturan dan Perhitungannya  

- 13 Desember 2021, 17:03 WIB
THR Natal Tahun 2021 cair menurut Menteri Ketenagakerjaan maksimal H-7 hari keagamaan.
THR Natal Tahun 2021 cair menurut Menteri Ketenagakerjaan maksimal H-7 hari keagamaan. /pixabay/EmAji

MALANG TERKINI – Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada para pekerja merupakan tradisi setiap tahun diberikan oleh perusahaan.

THR Natal tahun 2021 menjadi hak dari para pekerja yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari Natal tahun 2021.

Lalu kapan THR Natal tahun 2021 kali ini cair? Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di sebuah perusahaan.

Baca Juga: Buruh Ancam Boikot Indomaret, Buntut Protes Pembayaran THR Tahun 2020

THR keagamaan untuk pekerja di perusahaan merupakan pendapatan selain upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerjanya.

Pemberian THR ini dibayarkan kepada pekerja menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan yang dimaksud.

Dilansir dari Kominfo, 8 Juni 2017 Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa perusahaan membayar THR bagi pekerja wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan,” ucap Hanif.

Baca Juga: Link Download Tema Natal: Dapatkan Bingkai Foto atau Twibbon Terbaru 2021

THR tersebut menurut Hanif dibayarkan kepada pekerja selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan yang bersangkutan.

Sedangkan pekerja yang masa kerjanya 12 bulan terus menerus atau lebih maka berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji.

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus namun masih belum mencapai 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional.

Baca Juga: Petisi Boikot Nikita Mirzani Jadi Trending Topik di Twitter, Ribuan Akun change.org Sudah Tanda Tangan

Hitungannya yaitu dengan menjumlahkan masa kerja kemudian dibagi 12 bulan dikalikan dengan upah satu bulan.

Apabila ada perusahaan yang lalai dalam membayar THR karyawannya, maka ada sanksi tegas dari pemerintah yaitu dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP dan K3).

Sanksi administratif tentang pengupahan mengatur sanksi tegas untuk para pengusaha yang lalai membayarkan THR pada karyawannya.

Pengusaha yang terlambat membayarkan THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerjanya untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Baca Juga: Ikan Mas Raksasa Ditemukan Selamat dari Letusan Semeru, Mitos Penjaga Ranu Kumbolo Terbukti?

Sanksi administratif yang diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar dilakukan setelah diberikan teguran tertulis namun tetap tidak dihiraukan oleh pengusaha.

Dengan melihat kondisi keuangan perusahaan dari laporan keuangan 2 tahun terakhir dan diaudit oleh akuntan publik.

Apabila hasil dari audit tersebut menunjukkan bahwa ternyata perusahaan berada dalam kondisi keuangan yang normal, maka perusahaan tersebut mendapatkan sanksi.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah